Penerapan asas justifikasi dalam
pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar sebelum tenaga nuklir dimanfaatkan,
terlebih dahulu harus dilakukan analisis resiko manfaat. Apabila pemanfaatan
tenaga nuklir menghasilkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resiko
akibat kerugian radiasi yang mungkin ditimbulkannya, maka kegiatan tersebut
boleh dilaksanakan. Sebaliknya, apabila manfaatnya lebih kecil dari resiko yang
ditimbulkan, maka kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Berikut adalah
contoh penerapan asas legislasi atau justifikasi dalam kehidupan sehari-hari
yaitu :
§ Seorang ibu menderita kelainan
jantung tetapi ibu tersebut tidak dapat di roentgen karena ibu tersebut sedang
hamil. Karena ditakutkan radiasi tersebut akan tersalurkan ke janinnya. Maka
pemotretan akan dilakukan setelah ibu tersebut melahirkan.
§ Jika seseorang pasien datang ke
ruang pemeriksaan tanpa membawa rekomendasi dari dokter maka sebagai
radiografer tidak diharuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pasien
tersebut.
§ Seorang radiografer tidak boleh
seenaknya menggunakan pesawat roentgen di dalam Rumah Sakit tempat ia bekerja,
misalnya dengan mengekspose binatang peliharaannya untuk kepentingan
pribadinya.
2. Asas Optimalisasi
Penerapan asas ini dalam pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar paparan
radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Asas ini dikenal dengan sebutan
ALARA (As Low As Reasonably Achievable). Dalam kaitannya dengan penyusunan
program proteksi radiasi, asas optimalisasi mengandung pengertian bahwa setiap
komponen dalam program telah dipertimbangkan secara saksama, termasuk besarnya
biaya yang dapat dijangkau. Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas
optimalisasi apabila semua komponen dalam program tersebut disusun dan
direncanakan sebaik mungkin dengan memperhitungkan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ekonomi.
Tujuan dari asas optimalisasi dalam proteksi radiasi adalah untuk
mendapatkan hasil optimum yang meliputi kombinasi penerimaan dosis yang rendah,
baik individu maupun kolektif, minimnya resiko dari pemaparan yang tidak
dikehendaki, dan biaya yang murah. Asas
optimalisasi sangat ditekankan oleh ICRP. Setiap kegiatan yang memerlukan
tindakan proteksi, terlebih dahulu harus dilakukan analisis optimalisasi
proteksi. Penekanan ini dimaksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman tentang
sistem pembatasan dosis yang sebelumnya dikenal dengan konsep ALARA (As Low As
Reasonably Achievable). Baik asas optimalisasi maupun ALARA keduanya sangat
menekankan pada pertimbangan faktor-faktor ekonomi dan sosial, dan tidak
semata-mata menekankan pada rendahnya penerimaan dosis oleh pekerja maupun
masyarakat. Berikut adalah contoh penerapan asas optimalisasi dalam kehidupan
sehari-hari yaitu :
§ Pada saat mengisi kaset radiografer harus memperhatikan kaset yang akan
digunakan, ukuran film yang sesuai dan jumlah film yang dimasukkan ke dalam
kaset.
§ Pada pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau
24x30 cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat
diminimalkan dan tidak merugikan pasien dalam hal ekonomi.
§ Sebelum dilakukan pemeriksaan radiografer terlebih dahulu harus memberikan
instruksi yang jelas kepada pasien agar pengulangan foto dapat dihindari
sehingga pasien tidak mendapat dosis radiasi yang sia-sia.
3. Asas Limitasi
Penerapan asas ini dalam
pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar dosis radiasi yang diterima oleh
seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas
yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Yang dimaksud Nilai Batas
Dosis (NBD) ini adalah dosis radiasi yang diterima dari penyinaran eksterna dan
interna selama 1 (satu) tahun dan tidak tergantung pada laju dosis. Penetapan
NBD ini tidak memperhitungkan penerimaan dosis untuk tujuan medik dan yang
berasal dari radiasi alam. NBD yang berlaku saat ini adalah 50 mSv (5000 mrem)
pertahun untuk pekerja radiasi dan 5 mSv (500 mrem) per tahun untuk anggota
masyarakat. Sehubungan dengan rekomendasi IAEA agar NBD untuk pekerja radiasi
diturunkan menjadi 20 mSv (2000 mrem) per tahun untuk jangka waktu 5 tahun
(dengan catatan per tahun tidak boleh melebihi 50 mSv) dan untuk anggota
masyarakat diturunkan menjadi 1 mSv (100 mrem) per tahun, maka tentunya kita
harus berhati-hati dalam mengadopsinya. Dengan menggunakan program proteksi
radiasi yang disusun secara baik, maka semua kegiatan yang mengandung resiko
paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai
batas dosis yang ditetapkan tidak akan terlampaui. Berikut adalah contoh
penerapan asas limitasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
§ Pada saat ingin mengekspose pasien yang perlu diperhatikan adalah jumlah
radiasi yang akan digunakan. Misalnya seorang pasien dewasa ingin memeriksakan
ekstremitas atas (antebrachi), kV yang digunakan sebesar 45. Apabila ada
seorang pasien anak-anak juga ingin memeriksakan antebrachinya maka kita
sebagai radiografer harus menurunkan kondisi yang tadi digunakan menjadi kV 40
karena dengan kondisi tersebut sudah dapat dihasilkan gambar radiografi yang
bagus karena tebal objek sudah dapat ditembus dengan kondisi tersebut.
§ Pada pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau
24x30 cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat
diminimalkan.
§ Jika radiografer melakukan foto x-ray, untuk mengurangi dosis radiasi yang
diterima oleh pasien, kita sebisa mungkin mengatur luas kolimasi sesuai dengan
kebutuhan. Sebab semakin besar kolimasi maka semakin besar pula radiasi yang
diterima oleh pasien begitupun sebaliknya.
by : https://prezi.com/yr8quh476syn/falsafah-dasar-proteksi-radiasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar